Kamis, 05 Februari 2015

Mengenal Perseroan Terbatas (PT)

Pada intinya bentuk perusahaan itu ada tiga macam. Kalau kalian mendirikan usaha sendiri itu namanya perusahaan perseorangan, tapi kalo mendirikannya dengan modal bareng-bareng itu namanya persekutuan. Yang menarik itu bentuk Perseroan Terbatas (PT) nih. Jaman sekarang perusahaan besar mana sih yang tidak berbentuk PT? Kalau perusahaan kalian berkembang trus membentuk PT maka perusahaan kalian udah dihargai banget sama negara soalnya PT merupakan perusahaan berbadan hukum, udah diatur dengan jelas di Undang-Undang. Namun, kalian harus rela membagi kepemilikan dengan yang lain yang membeli sertifikat kepemilikan PT tersebut atau dikenal dengan saham. Karena bisa menjual saham ini makanya PT bisa mengumpulkan modal dalam jumlah besar. Uniknya lagi, jika perusahaan kalian bukan/masih belum PT kalian biasanya kan bebas ngatur usaha kalian sendiri, nentuin jumlah karyawannya, nentuin bentuk produknya, nentuin interior ruang kerjanya, dan sebagainya. Tapi di perusahaan bentuk PT, jangan harap kalian diperbolehkan campur tangan ke perusahaan meskipun berstatus pemilik (pemegang saham). Ingat woy! Yang menjadi pemilik ga lo doank tapi banyak yang lain. Pemegang saham di PT bisa ratusan, kalau semua pemegang saham ikut campur tangan ga karukaruan deh itu perusahaan nantinya, makanya secara hukum perusahaan ini harus dipisah dengan pemiliknya. Oleh karena itu, pihak manajemen yang bertugas memimpin dan mengelola perusahaan diambil dari pihak luar. Barulah kalian sebagai pemilik/investor yang berpartisipasi dalam memilih orang-orang tersebut. Orang tersebut disebut dengan direktur. Sebuah PT boleh punya direktur lebih dari satu. Kumpulan dari beberapa direktur disebut Dewan Direksi, atau bahasa Inggris-nya Board of Directors, bisa juga disebut Dewan Eksekutif, Dewan Manajer, Dewan Gubernur, atau kata “Dewan” diganti dengan kata “Jajaran”.

Kepentingan kalian sebagai pemilik cukup diwakilkan oleh Dewan Direksi. Jadi Dewan Direksi inilah yang menjembatani pemilik yang buaaanyak itu dengan perusahaan agar seimbang. Dewan ini dipilih dan diberhentikan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pengambilan suara. Dewan Direksi ini nanti memilih manajemen dan CEO yang mengendalikan operasional perusahaan, udah sering dengar CEO kan? CEO kepanjangan dari Chief Executive Officer, kalo di Indonesia dikenal juga Presiden Direktur/Direktur Utama.

Contoh struktur organisasi yang saya dapat dari sini. Beberapa buku banyak yang memasukkan Pemegang Saham di struktur organisasi paling atas, tapi yang tidak memasukkan Pemegang Saham mungkin pertimbangannya adalah karena perusahaan independen dari campur tangan pemegang saham


Ngomong-ngomong soal RUPS, RUPS ini diselenggarakan secara berkala. Yang dibahas macam-macam, berupa keputusan-keputusan penting perusahaan, hampir semuanya diputuskan dari pemungutan suara pemegang saham. Kalau kalian sebagai investor berhalangan hadir RUPS bisa ngisi proxy/kuasa buat ngasih hak pilih ke orang lain yang diamanahkan (cie bahasanya).

Kalau kalian udah main saham, kalian coba aja iseng ikut RUPS. Meskipun kalian misalnya cuma beli 1 lot (100 lembar) sahamnya Telkom yang harganya hanya sekitar 200ribuan, gapapah!! Ciyus!! Kalian tetep dijamu pada saat RUPS. Tapi kita yang masyarakat jelata ini belinya saham Perseroan Terbatas yang berstatus Terbuka, yaitu perusahaan yang menjual sahamnya di pasar modal. Kalau pernah dengar perusahaan dengan embel-embel Tbk dibelakangnya berarti itu perusahaan terbuka, dimana sahamnya dijual ke masyarakat umum di pasar modal. Contoh : PT Unilever Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, dan lain-lain. Saham perusahaan swasta (tertutup) itu yang main pemodal-pemodal besar. Nah, untuk ikut RUPS ditunggu sampai adanya pengumuman RUPS-nya dulu. Pengumumannya biasanya ada di surat kabar, dan berbagai tempat, keseringan di majalah atau koran-koran bisnis. Faktanya, pengumuan RUPS secara hukum memang wajib diumumkan di surat kabar.

Ini contoh pengumuman RUPS di media massa

Kalian liat-liat aja kalau pengen tahu RUPS itu seperti apa, udah gitu acaranya biasanya dikasih makan enak, yang anak kos bisa perbaikan gizi nih, wkwkwk. Disana kalian bisa liat ternyata jumlah suara bukan berdasarkan jumlah individu, melainkan berdasarkan jumlah kepemilikan pemegang saham. Satu suara untuk setiap lembar saham. Jadi ya kalo saya yang masih mahasiswa ini ikut RUPS yang penting bisa tahu RUPS kayak apa, toh kalopun saya ikut pemungutan suara yang cuma punya 100 lembar saham yang proporsinya cuma 0.00000000 sekian persen juga ga ngaruh, hahaha. Kalau kalian punya 100 lembar saham, maka suara kalian yang masuk juga sebanyak 100, kalau cuma punya 1 lembar, suara yang masuk pun ya cuma satu. Di RUPS nanti dikasih update informasi-informasi dan keterangan-keterangan mengenai perusahaan sebagai pertimbangan pemegang saham dalam memberikan suara.

Namun, adanya sistem seperti ini (Pemegang Saham dan Dewan Direksi) sebenarnya bukan berarti tidak ada konflik sih. Anak manajemen pasti akrab dengan istilah Agency Problem. Agency Problem itu intinya dewan direksi (agent) sebagai pengelola dan pemimpin perusahaan otomatis pasti mereka-lah yang paling tahu mengenai perusahaan dibanding pemegang saham (principal) yang kerjanya cuma leyeh-leyeh, semua informasi mengenai perusahaan dikuasai dewan direksi. Takutnya, informasi yang diterima pemegang saham tidak sebanyak yang diterima direksi. Bisa saja ada informasi yang ditutup-tutupi. Misalnya kepada pemegang saham, direksi cuma ngasih tahu informasi perusahaan yang bagus-bagus aja, yang jelek-jeleknya ditutup-tutupin. Maka dari itu sebagai pemegang saham harus mengawasi dewan direksi juga. Salah satu alat pengawasan pemegang saham yaitu laporan keuangan. Laporan keuangan akan saya bahas di lain kesempatan yaa..

***


Pemisahan perusahaan dengan pemiliknya juga keliatan dari transaksi perusahaan Perseroan Terbatas ini. Perusahaan mau beli tanah, gedung, mesin, semuanya harus atas namanya sendiri, bukan atas nama pemiliknya. Kalau perusahaan perseorangan beli alat-alat perusahaan kan bisa atas nama pemilik. Karena sifat independennya ini, pajak yang dipungut ke perusahaan berbentuk PT menjadi dobel. Pertama, perusahaan akan dikenai pajak atas namanya sendiri (atas nama badan) yang dipotong dari pendapatan perusahaan. Kedua, pendapatan perusahaan yang udah dipotong tadi, ketika dibagikan ke pemegang saham (dividen), maka pemegang saham dikenai pajak lagi, kali ini pajak atas nama pribadi (dari penghasilan pribadi). Inilah yang menjadi kekurangan dari PT. Selain itu kekurangannya untuk mendapatkan status PT ini dibutuhkan waktu yang cukup lama, birokrasinya lebih rumit daripada perusahaan perseorangan atau persekutuan.

Lalu kenapa sih namanya Perseroan Terbatas? “Perseroan” itu kata dasarnya “persero” yang berarti pemegang saham. Sedangkan kata “terbatas” mungkin ya itu tadi, ranah perusahaan harus dibatasi dengan pemiliknya. Trus tanggung jawab pemilik juga hanya sebatas besarnya investasi kita di perusahaan itu. Maksudnya apa? Maksudnya kalau perusahaan masih berbentuk perseorangan atau persekutuan, kalau ada tuntutan ya itu tanggung jawab kalian sepenuhnya, bukan tanggung jawab perusahaan kalian aja. Kalian pernah nonton FTV religi ga? Kadang kisahnya sering tentang pengusaha yang kaya raya tapi sombong dan kikir, trus karena sifatnya yang laknat itu dia dikasih musibah, dia diceraikan, perusahaannya bangkrut sehingga harta bendanya, rumah pribadi 10 tingkat, mobil 16 buah,  pesawat jet, semuanya disita, abis itu nasibnya jadi pengemis/tukang somay/tukang bubur abis itu dia tobat dst… (ceritanya gampang ditebak yah! Ketahuan deh saya nontonnya FTV, hihihiii jadi malu). Yup! Dari situ kita bisa tahu nih perusahaannya berbentuk Perseorangan/Persekutuan, karena pada saat bangkrut yang abis ga cuma perusahaannya aja, tapi juga harta pribadinya ikut disita dalam menyelesaikan utang-utang perusahaannya. Kalau di PT harta pribadi kalian aman. Misalnya saham kalian totalnya 20 Milyar nih. Pada saat perusahaan bangkrut dan semua harta harus dijual untuk membayar kewajiban (utang) nya, maka harta kalian yang hilang hanya yang 20 Milyar itu. Harta pribadi kalian, rumah pribadi, mobil pribadi, yoo orak urusss…

Kalau sampai PT bangkrut trus dilikuidasi (dibubarkan), perusahaan harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu kepada kreditor (pihak dimana perusahaan berutang). Pada saat likuidasi, Perseroan Terbatas harus menyelesaikannya berdasarkan urutan klaim residu, yaitu urutan siapa yang terlebih dahulu berhak mengklaim harta kekayaan perusahaan yang tersisa (residu) , yang pertama adalah kreditor (pihak dimana perusahaan berutang), yang paling terakhir baru pemegang saham. Jadi risiko paling terakhir baru ditanggung pemegang saham. Kalo klaim dari kreditor udah selesai semua, sisanya baru dibagiin ke pemegang saham, itupun kalo sisa, hwehehee...




Categories: ,

0 komentar:

Posting Komentar