Kamis, 12 Februari 2015

Mau Jadi Manajer atau Investor? Harus Bisa Baca "Laporan Keuangan"!

Namanya juga “laporan keuangan”, yang berarti berisikan laporan mengenai keuangan perusahaan. Laporan keuangan menghasilkan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Seperti misalnya, laporan keuangan digunakan manajer untuk mengambil keputusan. Bisa juga dibaca calon investor untuk memutuskan membeli, mempertahankan, atau menjual kembali saham suatu perusahaan. Sebagai pemilik perusahaan pun, jika kita tidak mengerti laporan keuangan itu artinya kita tidak benar-benar tahu seluk beluk perusahaan kita. Begitupun investor, jika ia tidak bisa baca laporan keuangan, ia tidak akan sungguh-sungguh mengerti perusahaan dimana ia berinvestasi.

Pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan ini tidak hanya manajer atau investor, masyarakat biasa pun, termasuk saya mahasiswa, yang berinvestasi di saham untuk jangka panjang, sebaiknya juga baca laporan keuangan perusahaan-perusahaan agar pikiran kita lebih terbuka untuk memilih perusahaan mana yang kemungkinan akan menguntungkan. Kalau tidak bisa menganalisa laporan keuangan, maka analis keuangan bisa mengambil kesempatan untuk melakukan analisa laporan keuangan lalu memberikan rekomendasi kepada klien.

Saat perusahaan mengajukan kredit, kreditor (umumnya perbankan) juga membutuhkan laporan keuangan perusahaan untuk memutuskan seberapa banyak hutang yang akan diberikan ke perusahaan, karena saat memberikan hutang kreditor juga menanggung risiko. Contohnya kalau-kalau perusahaan bangkrut atau likuidasi, tidak selalu uang kreditor kembali semua. Makanya kreditor menganalisa laporan keuangan perusahaan untuk menilai apakah perusahaan tersebut layak untuk diberikan hutang dan seberapa banyak hutang yang akan diberikan.

Pemerintah juga akan membaca laporan keuangan untuk menentukan dan mengevaluasi jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan. Pemasok/supplier menggunakan laporan keuangan untuk negosiasi harga bahan baku atau memutuskan apakah akan menjual bahan baku secara kredit. Calon karyawan yang jeli akan membaca laporan keuangan untuk menegosiasi gaji yang pantas. Karyawan lama membaca laporan keuangan untuk memutuskan meminta kenaikan gaji.

Semua bentuk perusahaan menyusun laporan keuangan. Baik perusahaan perseorangan, persekutan, apalagi perseroan terbatas. Meskipun laporan keuangan perseroan terbatas sedikit berbeda dengan perusahaan perseorangan atau persekutuan karena sifatnya yang berbeda, seperti adanya saham dan deviden, namun pada dasarnya laporan keuangan semua bentuk perusahaan ini sama. Umumnya, laporan keuangan disusun secara periodik yaitu setahun sekali, tetapi kita juga akan sering menemui perusahaan yang menyusun laporan keuangannya setiap tiga bulan sekali, bahkan ada yang setiap bulan. Ada empat macam laporan keuangan yang utama, yaitu Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal/Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Biasanya keempatnya dilaporkan dalam satu paket. Berikut akan dibahas sesuai urutan penyusunannya.

  1. Laporan Laba Rugi
  2. Saya rasa yang belum tau laporan keuangan sekali pun dari namanya bisa menebak apa isi laporan keuangan yang satu ini. Laporan Laba Rugi memuat informasi pendapatan (hasil usaha) dan biaya-biaya yang terjadi selama periode waktu tertentu. Misalnya sebulan atau setahun. Pendapatan merupakan aliran kas masuk dari penjualan, sedangkan biaya merupakan kas yang dikeluarkan atau melekat pada produk atau jasa yang di jual perusahaan. Dari selisih pendapatan dan biaya-biaya maka akan keliatan laba/rugi-nya. Dari situ kita jadi tahu nih, bahwa pendapatan dan laba itu berbeda, pendapatan itu baru hanya pemasukan dari penjualan yang belum dikurangi biaya-biayanya, laba itu pendapatan yang sudah dikurangi biaya-biayanya.

    Format dasar Laporan Laba Rugi seperti pada contoh berikut:

    Kita lihat pada bagian paling bawah yang dilingkari merah ada laba bersih. Laba bersih bisa dibagikan ke pemilik, jika laba bersih tersebut ditahan maka akan meningkatkan modal/ekuitas pemilik (atau pemegang saham) perusahaan. Tapi kalau rugi ya modal/ekuitas pemilik berkurang. Sama halnya kita bikin usaha kalau untung modal kita jadi bertambah, kalo rugi ya modal kita jadi berkurang. (tentang ekuitas pernah saya bahas disini dan setelah ini pada bagian Neraca).

    Pengen liat Laporan Laba Rugi asli dari perusahaan besar? Berikut saya screenshot Laporan Laba Rugi PT Indofood CBP 2013 dari laporan tahunan 2013-nya.



    Perhatikan bahwa Laporan Laba Rugi-nya lebih kompleks, dan karena ini perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), ada tambahan lagi dibawah laba, yaitu "laba yang diatribusikan (dibagikan) kepada pemilik entitas induk". Dalam arti, seperti yang dijelaskan tadi, ada bagian laba yang dibagikan ke pemilik saham sehingga sisa laba (bagian laba yang tidak dibagikan) akan menambah modal/ekuitas pemilik.


  3. Laporan Perubahan Modal
  4. Juga biasa disebut Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan ini berisikan informasi mengenai perubahan modal pemilik (ekuitas) selama jangka waktu tertentu. Misal setahun atau sebulan. Laporan modal diurutkan setelah laporan Laba Rugi karena seperti yang dijelaskan sebelumnya, laba di laporan Laba Rugi akan mempengaruhi modal/ekuitas.

    Pada contoh sebelumnya laba senilai Rp 31.050.000 dimasukkan ke laporan modal pada bagian “Laba selama 1992” (sama-sama dilingkari merah) untuk ditambahkan dengan jumlah modal pemilik (ekuitas) awal, sehingga modal/ekuitas sekarang bertambah menjadi Rp 200.000.000. Selain karena terjadinya laba, modal/ekuitas juga bertambah apabila ada tambahan tambahan modal yang disetor. Sebaliknya, modal/ekuitas berkurang apabila terjadi rugi atau penarikan modal (prive) oleh pemilik.


    Dalam hal ini berarti terjadi :
    1.       Investasi awal sebesar Rp 175.000.000
    2.       Laba (seperti yang sudah dilaporkan di Laporan Laba Rugi) sebesar Rp 31.050.000
    3.       Penarikan modal yang pernah dilakukan sebesar Rp 6.050.000
    4.       Sehingga modal yang dipakai sekarang menjadi Rp 200.000.000


    Sebagai contoh tambahan, berikut Neraca PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk 2013.


  5. Neraca
  6. Neraca menunjukkan posisi aktiva (aset), liabilitas (kewajiban), dan ekuitas (kepemilikan) pada tanggal tertentu. Misalnya posisi Neraca dilaporkan setiap tahun atau setiap bulan. Seperti yang saya bahas sebelumnya disini, format Neraca sama dengan rumus akuntansi:
    Kalau masih bingung, saya ulangi lagi yaa
    Di sebelah kiri ada aktiva/aset. Aktiva/aset itu adalah kekayaan yang dikuasai perusahaan. Seperti kas, piutang, persediaan, dan lain-lain.
    Di sebelah kanan disebut pasiva, pasiva menginformasikan sumber-sumber (modal dan lainnya) untuk memperoleh aktiva/aset.  Terdiri dari utang/kewajiban/liabilitas dan modal/kepemilikan/ekuitas.

    Format Neraca bisa berbentuk akun, bisa bentuk laporan. Bedanya di posisinya aja. Bentuk akun menggambarkan format dasar dari persamaan akuntansi diatas.  di sebelah kiri, liabilitas dan ekuitas di sebelah kanan. Sehingga ada dua kolom. Bentuk laporan hanya satu kolom. Pada bentuk laporan, dari atas kebawah adalah aktiva, setelah itu kewajiban/liabilitas, dan modal/ekuitas di paling bawah.

    Neraca bentuk laporan adalah yang paling sering ditemukan, seperti pada contoh dibawah:

    Seperti pada contoh Laporan Perubahan Modal sebelumnya, pada bagian paling bawah, jumlah modal/ekuitas sekarang yang sebesar Rp 200.000.000  dilaporkan kembali di Neraca pada bagian ekuitas (sama-sama dilingkari biru dengan yang di Laporan Perubahan Modal). Perhatikan juga, karena aktiva = liabilitas + ekuitas, jumlah aktiva dan total jumlah liabilitas dan ekuitasnya (paling bawah) sama, yaitu Rp 257.000.000

    Bagian aktiva/aset dalam laporan Neraca biasanya diurutkan dari yang paling likuid/lancar (kecepatan aktiva/aset tersebut dikonversi menjadi kas). Berdasarkan sifat ini aktiva/aset dibagi menjadi dua jenis, aktiva/aset lancar dan aktiva/aset tidak lancar.

    Ini dia Neraca PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, tertanggal 31 Desember 2013.


    Perhatikan jumlah "total aset" dan jumlah "total liabilitas dan ekuitas"-nya sama, sesuai dengan formula neraca



  7. Laporan Arus Kas
  8. Berisikan informasi mengenai aliran kas masuk dan keluar selama periode waktu tertentu. Misalnya sebulan atau setahun. Dalam arti kas yang ada masuk keluar dari mana aja? Maka bisa diliat di laporan ini. Format umum laporan ini dibagi 3 kelompok :
    Arus kas dari aktivitas operasi, bagian ini melaporkan ikhtisar peneriman dan pembayaran yang menyankut operasi perusahaan

    Arus kas dari aktivitas investasi, melaporkan arus kas dari transaksi pembelian atau penjualan aktiva/aset tetap/permanen.

    Arus kas dari aktivitas pendanaan, yakni arus kas yang berhubungan dengan investasi pemilik, peminjaman dana, dan pengambilan uang oleh pemilik.



    Coba perhatikan bagian paling bawah, yaitu arus kas bersih, yang dilingkari warna hijau sama angkanya dengan neraca pada contoh sebelumnya.

    Mari kita lihat Laporan Arus Kas PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk 2013:



***


Dalam laporan keuangan memuat informasi-informasi keuangan yang merupakan informasi yang vital. Tapi bukan berarti analisa kualitatif ditinggalkan begitu saja. Bagi kita yang ingin menganalisa perusahaan secara keseluruhan, baik kualitatif maupun kuantitatif (dalam hal ini tidak hanya informasi keuangan saja), kita bisa baca "Laporan Tahunan" yang dikeluarkan perusahaan setiap tahun. Laporan Tahunan tidak hanya berisikan laporan keuangan, tapi juga mengenai profil perusahaan, visi misi perusahaan, strategi perusahaan, prestasi yang telah diraih, produk-produknya, dan sebagainya. Laporan Tahunan ini menjadi salah satu alat pemasaran bagi perusahaan. Tapi ada yang lebih lengkap lagi dari laporan tahunan, yaitu "Prospektus". Prospektus biasanya diterbitkan perusahaan dalam masa penawaran saham kepada investor untuk mempromosikan perusahaannya. Prospektus merupakan gabungan antara profil perusahaan dan Laporan Tahunan. Prospektus mencakup semua rincian dan fakta material mengenai perusahaan, seperti profil perusahaan, keuangan (laporan keuangan), pemasaran, SDM, operasional, strategi, risiko, dan sebagainya.

Perlu diketahui juga, dalam laporan keuangan ini biasanya ada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), dan justru yang bikin laporan keuangan jadi tebal dari CALK ini. CALK berisikan keterangan-keterangan yang lebih detail atas 4 laporan keuangan diatas (Laporan Laba Rugi,  Laporan Perubahan Modal, Neraca, dan Laporan Arus Kas). Oleh karena itu CALK ditaruh paling terakhir.

Senin, 09 Februari 2015

Lingkungan Perpajakan Indonesia

Bicara soal bisnis maka kita tidak bisa lari dari pajak. Kebanyakan keputusan bisnis dipengaruhi secara langsung atau tidak langsung oleh pajak. Banyak transaksi bisnis dikenai pajak, banyak keputusan bisnis dengan mempertimbangkan pajak. Untuk itu sebelum membahas pertimbangan pajak dalam pengambilan keputusan di manajemen keuangan, saya akan membahas gambaran umum mengenai perpajakan di Indonesia terlebih dahulu.

Yang harus membayar pajak disebut subjek pajak. Secara garis besar yang menjadi subjek pajak adalah individu, badan, dan warisan. Nah, Perseroan Terbatas termasuk subjek pajak berbentuk badan. Oleh karena itu dalam pembahasan kita mengenai Perseroan Terbatas sebelumnya, PT membayar pajak penghasilan atas namanya sendiri sebagai badan, bukan atas nama pemilik, yang akhirnya menimbulkan pembayaran pajak dobel bagi investor/pemilik. Pertama, pajak penghasilan yang dikeluarkan atas nama badan. Kedua, ketika perusahaan membagikan penghasilan (yang sudah dipotong pajak tadi) ke investor (berupa dividen), maka investor dikenai pajak atas nama individu, sedangkan penghasilan perusahaan yang dikenakan pajak atas nama badan tadi kan juga penghasilan investor sebagai pemilik. Negara memang cenderung mencari pemasukan sebesar-besarnya dan seadil-adilnya dari pajak. Sedangkan perusahaan cenderung berusaha meminimalkan pembayaran pajak bahkan menghindari pajak. Oleh karena itu, pajak juga sering dibahas di manajemen keuangan untuk meminimalisir pengeluaran pajak.

***


Kalau kita perhatikan sehari-hari yang dikenai pajak (objek pajak) itu tidak hanya penghasilan, tapi banyak lainnya. Pajak yang umum dikenal yaitu:


Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan ini seperti yang sudah kita bahas, dikenakan atas penghasilan baik itu penghasilan dari laba bisnis, gaji, royalti, sewa, bahkan hadiah dari lotre sekalipun. Jadi, bagi yang sudah punya penghasilan diwajibkan membayar pajak dengan membuat/dibuatkannya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Direktorat Jendral Pajak di daerah masing-masing. Seperti yang sudah dibahas, subjek pajak penghasilan bisa individu bisa badan (misalnya Perseroan Terbatas, kongsi, koperasi, yayasan, dll).

Dalam pajak penghasilan individu/pribadi, ada istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dari namanya aja berarti PTKP itu bagian dari penghasilan kita yang tidak dikenai pajak. Jadi pajak penghasilan yang ditanggung setiap individu bukan = tarif pajak (dalam persen) langsung dikali total penghasilan. Bukan! Tapi dikurangi PTKP dulu baru dikali tarif pajaknya (dalam persen). Maka dari itu PPh ini merupakan pajak yang sifatnya subjektif, yaitu pajak yang dibebankan harus memperhatikan keadaan subjek pajaknya. Biar adil gituu..

Peraturan mengenai besarnya PTKP bisa berubah sewaktu-waktu karena menyesuaikan kondisi perekonomian. Peraturan besarnya PTKP terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.011/2012 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013, sebagai berikut.


“Semenda” dalam konteks PPh dan perhitungan PTKP tersebut adalah anggota keluarga yang muncul akibat perkawinan. Jadi misal si A sama si C yang awalnya tidak ada hubungan keluarga sama sekali. Setelah A kawin sama B eh si C statusnya jadi termasuk keluarga si A. Contohnya anak tiri dan mertua.

Contoh menghitung PPh:

Pak Tani punya penghasilan Rp 100 juta setahun (pajak penghasilan dibayar setahun sekali, sehingga penghasilan yang dikenai pajak adalah penghasilan dalam setahun). Pak Tani mempunyai istri dengan tanggungan 4 orang anak. Sehingga PTKP yang dikenakan Pak Tani perhitungannya sebagai berikut.



Sehingga pendapatan Pak Tani yang dikenai pajak hanya Rp 67.600.000 (Rp 100.000.000 – Rp 32.400.000). Sekarang pertanyaannya, berapa persen tarif PPh yang dikenakan pada pendapatan Pak Tani yang sudah dipotong PTKP tersebut? Acuannya adalah aturan dalam UU PPh Pasal 17 ayat (1) mengenai Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Sebagai berikut.


Tarif pajak PPh diatas merupakan tarif progresif, yaitu tarif berupa persentase tertentu yang semakin meningkat dengan makin meningkatnya dasar pengenaan pajak. Bagaimana penerapannya? Mari kita lanjutkan pembahasan contoh Pak Tani tadi. Setelah dipotong PTKP, penghasilan Pak Tani yang dikenai pajak jadi hanya Rp 67.600.000. Perhitungan PPh-nya:


Jadi, kalau ingin bayar pajak yang lebih sedikit, saya sarankan untuk segera menikah dan punya anak karena PTKP-nya juga bertambah, hahaha…



Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Waktu saya masih kelas 1 SMA, masih polos-polos lugu gitu, yang taunya pajak ya pajak aja, tapi pajak buat apa ga tau, apalagi beda PPh sama PPN, ga ngerti. Saya mikir saat makan di KFC pada papan menunya kan harganya tidak sesuai dengan yang dibayarkan tuh. Saya tau itu asalnya dari pajak PPN, tapi gatau PPN itu pajak macam apa. Taunya pajak ya bayar sendiri-sendiri. Pikir saya “ini restoran pinter juga yah, pajak yang harusnya ditanggung dia sendiri malah kita yang bayarin”. Tapi karena sudah belajar saya jadi ngerti ternyata pajak itu ga sembarangan, semua sudah ada aturannya. PPN terjadi saat penyerahan barang atau jasa. Dan PPN tersebut memang ditanggung oleh konsumen. Sedangkan produsen tugasnya memungut dan menyetorkan ke negara. PPN dikenakannya secara proporsional (dalam persen). Sudah tahu kan berapa persen PPN yang diterapkan? Betul! PPN yang diterapkan di Indonesia adala 10%. Sering ketemu kan pas belanja di mall, belanja di swalayan, toko buku, makan di restoran, pokoknya di banyak tempat perbelanjaan deh! Tapi ingat! PPN tidak dikenakan pada barang-barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, dan hasil agrarian lainnya yang tidak diproses, serta jasa-jasa yang tidak dikenai PPN sesuai ketentuan Pasal 4A Undang-Undang PPN. Makanya kalau di pasar beli sayur, daging, telur, dan sebagainya tidak ditagih PPN.




Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dikenakan bukan pada barang kebutuhan pokok, namanya barang mewah berarti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, khususnya yang berpenghasilan tinggi, biasanya untuk menunjukkan status. Tarif paling rendah PPnBM adalah 10% dan tarif paling tinggi adalah 200%, tergantung pengelompokannya yang sudah diatur pemerintah.




Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Otomatis yang menjadi objek pajak PBB adalah tanah (bumi) dan bangunan. Bangunan disini tidak hanya rumah atau gedung, tapi juga jalan yang termasuk di kompleknya, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, taman mewah, dan fasilitas lain yang memberikan manfaat. Semua dikenakan PBB kecuali tanah atau bangunan tersebut semata-mata untuk melayani kepentingan umum, termasuk kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, taman nasional, dan bangunan perwakilan diplomatik. Tarif PBB adalah 0.5%.

Kalau di PPh atas nama individu/pribadi kita mengenal adanya PTKP, maka di PBB ada yang namanya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Jadi nilai jual tanah atau bangunannya dikurangi NJOPTKP dulu sebelum dihitung besar pengenaan pajaknya. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan terbaru PMK Nomor 23/PMK.03/2014. NJOPTKP maksimum adalah Rp 12 juta. Jadi tanah atau bangunan yang nilai jualnya diatas 12 juta dikurangi dulu 12 juta, hasilnya baru dijadikan angka untuk perhitungan pajak. Tapi kalau nilai jualnya dibawah 12 juta, berarti tidak  kena pajak.

Contohnya, saya punya tanah untuk perkebunan dimana nilai jualnya 500 juta, berarti nilai jual yang dikenai pajak hanya 488 juta (500 juta – 12 juta).

Kalau PPh individu/pribadi setelah dikurang PTKP kan langsung dikali tarif pajak, tapi pada perhitungan PBB yang 488 juta tadi (disebut Nilai Jual Objek Pajak/NJOP untuk Perhitungan Pajak) dikali lagi dengan persentase tertentu dari 488 juta tersebut yang disebut Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).  Persentase NJKP yang ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah:
  • 40% dari NJOP untuk perhitungan pajak, yaitu : objek pajak perkebunan, objek pajak kehutanan, dan objek pajak lain yang nilai jualnya 1 miliar atau lebih.
  • 20% dari NJOP untuk perhitungan pajak, yaitu : objek pajak pertambangan dan objek pajak lain yang nilai jualnya kurang dari 1 miliar.
Karena tanah saya tanah perkebunan, jadi yang dikenakan tarif PBB hanya 40% dari 488 juta tadi (NJOP untuk perhitungan pajak) yaitu sebesar Rp 195.200.000 (40% x Rp 488 juta). Sehingga PBB terutang yang saya tanggung adalah Rp 976.000 (0.5% x Rp 195.200.000).

***

Semua macam pajak yang diuraikan diatas semuanya dipungut pemerintah pusat. Khusus PBB, yang dipungut pemerintah pusat hanya selain PBB pedesaan dan pekotaan. PBB pedesaan dan perkotaan dipungut pemerintah daerah dan perhitungannya sesuai peraturan daerah masing-masing. Jadi sebenarnya tidak hanya negara yang punya pendapatan dari pajak, daerah baik tingkat propinsi (tingkat I) maupun kabupaten/kota (tingkat II) juga punya pendapatan untuk membiayai pengeluaran mereka dari pajak diluar 4 macam pajak diuraikan diatas. Lebih lengkap, berikut macam pajak yang dipungut daerah:
  •  Pajak Propinsi meliputi : Pajak Kendaran Bermotor dan Kendaraan di atas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
  • Pajak Kabupaten/Kota meliputi : Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Golongan C, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 
Bagi individu yang udah punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tetap rajin membayar pajak yah! Karena pajak merupakan pemasukan negara yang paling besar, yakni lebih dari 70%. Pemasukan negara ini (baik pajak maupun bukan pajak) dipakai untuk pengeluaran negara seperti pembangunan infrastruktur, subsidi, gaji PNS, dan lain-lain. Di Indonesia, pemasukan dan pengeluaran Negara ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika pendapatan negara masih kurang untuk menutupi pengeluarannya, maka negara terpaksa ngutang nih! Makanya yang masih suka protes negara suka ngutang, jangan lupa rajin bayar pajak yah! Yang masih suka koar-koar infrastruktur jelek, situ rajin bayar pajak ga? Hihihihiii…

Ringkasan APBN 2014 (Sumber: Wikipedia)


Sabtu, 07 Februari 2015

Review Ukuran Penyebaran Data

Karena dalam bisnis dan ekonomi identik dengan masalah data, angka, ketidakpastian, ataupun prediksi, maka tidak mungkin jurusan di bidang ini tidak belajar statistik. Statistik dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat. Kalau dalam perusahaan misalnya, statistik dipakai untuk mengendalikan mutu produk agar tetap sesuai standar, analisis risiko keuangan, seleksi karyawan, dan banyak lainnya. Saya pernah bekerja freelance pas semester 2 di PT Sinar Sosro (salah satu produknya udah pasti pada tau nih Teh Botol Sosro) pada bagian riset, nah riset ini ternyata masuk ranahnya departemen pemasaran. Saya bekerja mengumpulkan data gitu, dari gudang sampai ke retailer, bahkan ngumpulin data pesaing juga loh! Saya pernah liat supervisor saya mengolah data yang udah saya kumpulin memakai software statistik. Katanya sih buat menganilisis selera/preferensi konsumen, peramalan permintaan,  dan banyak lainnya.

Maka dari itu, kalau kalian ingin bekerja menjabat posisi pengambil keputusan, maka kalian mutlak punya modal ilmu statistik. Karena data-data ataupun angka-angka yang kalian peroleh nanti sebagai pengambilan keputusan ya harus diolah secara statistik, dalam statistik pun dikenal adanya batasan yaitu “statistik hanya dapat dipergunakan bagi seseorang yang memahami statistik”.

Ingat sekali lagi! Statistik tidak menghasilkan kesimpulan yang pasti. Tapi gunanya untuk membantu mengambil keputusan. Pertimbangan dalam mengambil keputusan tidak hanya dari statistik yang bersifat kuantitatif (dengan hitung-hitungan) ini, tapi juga pertimbangan lain yang bersifat kualitatif (tanpa angka atau hitung-hitungan). Keduanya (kuantitatif dan kualitatif) harus dipakai sebagai pertimbangan mengambil keputusan kalau ingin mengambil keputusan yang tepat.

***


Kalian pasti sudah belajar statistika di SMA bukan? Mean (rata-rata), median (nilai tengah), modus, adalah materi yang pasti sudah dipelajari di statistika SMA, bahkan SMP kayaknya udah ada deh. Mean, median, dan modus, ketiga-tiganya masuk kedalam ukuran nilai sentral, ketiga perhitungan tersebut digunakan untuk mencari ukuran pemusatan data. Jadi, kalau kita punya banyak data, dengan menghitung ketiganya kita akan menemukan nilai-nila kesentralan yang mewakili data-data yang kita punya. Artinya data-data tesebut terkonsentrasi atau terpusat ke ketiga nilai (mean, median, modus) tersebut.

Tapi kali ini saya tidak akan membahas ketiga ukuran nilai sentral ini. Saya ingin membahas atau lebih tepatnya me-review yang lain yang sudah kita pelajari juga di SMA karena untuk postingan-postingan selanjutnya sepertinya saya masih akan membahas manajemen keuangan, salah satunya mengenai risiko yang dasarnya juga dari statistik. Nah, di statistik selain ada ukuran nilai sentral, juga ada ukuran nilai penyebaran. Mengenai risiko, akan lebih mudah dipahami jika sudah paham nilai penyebaran ini (dan saya yakin sudah banyak yang paham, toh juga udah pernah dipelajari di SMA. cuma ingin me-review aja).

DI SMA pun kalian pasti sudah pernah belajar mengenai range, varians, dan standar deviasi. Nah, ketiga ukuran inilah yang termasuk kedalam ukuran-ukuran penyebaran data. Untuk mengukur sejauh apa data-data yang kita punya penyebarannya. Semakin besar nilai ukuran penyebarannya ini, maka semakin beragam/menyebar/heterogen data-data yang kita punya, begitupun sebaliknya. Cara lebih gampang coba perhatikan contoh tabel dibawah.



Perhatikan rata-rata untuk dua kelompok diatas nilainya sama. Kalau kita hanya menerima laporan rata-rata saja, tanpa ada laporan nilai penyebarannya, kita tidak akan tahu sebenarnya data-data yang dipunya seberagam apa? Atau menyebarnya seberapa jauh? Dari dua kelompok data diatas, dengan memperhatikan angka-angka datanya saja kita bisa dengan mudah nih menebak dengan pasti kelompok mana yang mempunyai nilai penyebaran paling tinggi. Yoii… nilai penyebaran kelompok II pasti lebih tinggi dibanding nilai penyebaran kelompok I karena kelompok II datanya sangat amat beragam sedangkan data-data kelompok I cenderung homogen, 50 semua.

  1. Range
  2. Range ini ukuran penyebaran yang paling sederhana banget nih, perhitungannya masih kasar, tinggal mengurangi data terbesar dengan data terkecil. Dari contoh tabel sebelumnya bisa kita buktikan bahwa nilai penyebaran kelompok I lebih kecil daripada ukuran penyebaran kelompok II dengan menghitung range keduanya. Kelompok I range-nya 0 (50-50), sedangkan kelompok 2 range nya 90 (100-10).

    Range = Nilai data terbesar – Nilai data terkecil


    Keliatan banget kan perhitungannya masih kasar. Karna perhitungannya hanya melibatkan data-data bernilai paling ekstrim (paling besar dan paling kecil), hasilnya ya bergantung dua data tersebut aja, tidak berdasar keseluruhan data.

  3. Deviasi Rata-rata
  4. Deviasi rata-rata merupakan ukuran penyebaran data dengan menghitung rata-rata dari selisih/jarak setiap data terhadap rata-rata data tersebut. Jika diformulasikan : 



       = Sigma/jumlah
    X     = Nilai data
        = Rata-rata
    N     = Jumlah frekuensi
      = Nilai absolut

    Tanda mutlak disana karena kita menjumlahkan jarak setiap data ke rata-ratanya, maka harus dipositifkan semua dan juga untuk menghindari hasil penjumlahan 0 atau negatif. Sayangnya tanda mutlak yang mengabaikan tanda positif dan negatif tersebut dalam matematika menjadi tidak begitu sah (halah). Deviasi rata-rata pun akhirnya jarang dipakai dalam penarikan kesimpulan. 

  5. Standar Deviasi dan Varians
  6. Standar Deviasi dan Varians ini ukuran penyebaran yang paling banyak dipakai. Standar deviasi dan varians ini memperbaiki masalah tanda mutlak pada rumus deviasi rata-rata diatas (poin 2), yaitu dengan cara mengkuadratkan selisih/jarak setiap data terhadap rata-ratanya (sehingga selisih/jarak yang negatif jika dikuadratkan akan menjadi positif). Perbedaan standar deviasi dan varians adalah standar deviasi menyederhanakan hasil dari varians dengan mengakarkannya. Oleh karena itu varians bisa juga dibilang kuadrat dari standar deviasi. Sehingga standar deviasi diberi symbol σ dan varians diberi simbol σ² 





         = Standar deviasi
       = Varians
       = Sigma/jumlah
    X     = Nilai data
        = Rata-rata
    N     = Jumlah frekuensi


Contoh Menghitung Varians dan Standar Deviasi melalui Tabel :




Kamis, 05 Februari 2015

Mengenal Perseroan Terbatas (PT)

Pada intinya bentuk perusahaan itu ada tiga macam. Kalau kalian mendirikan usaha sendiri itu namanya perusahaan perseorangan, tapi kalo mendirikannya dengan modal bareng-bareng itu namanya persekutuan. Yang menarik itu bentuk Perseroan Terbatas (PT) nih. Jaman sekarang perusahaan besar mana sih yang tidak berbentuk PT? Kalau perusahaan kalian berkembang trus membentuk PT maka perusahaan kalian udah dihargai banget sama negara soalnya PT merupakan perusahaan berbadan hukum, udah diatur dengan jelas di Undang-Undang. Namun, kalian harus rela membagi kepemilikan dengan yang lain yang membeli sertifikat kepemilikan PT tersebut atau dikenal dengan saham. Karena bisa menjual saham ini makanya PT bisa mengumpulkan modal dalam jumlah besar. Uniknya lagi, jika perusahaan kalian bukan/masih belum PT kalian biasanya kan bebas ngatur usaha kalian sendiri, nentuin jumlah karyawannya, nentuin bentuk produknya, nentuin interior ruang kerjanya, dan sebagainya. Tapi di perusahaan bentuk PT, jangan harap kalian diperbolehkan campur tangan ke perusahaan meskipun berstatus pemilik (pemegang saham). Ingat woy! Yang menjadi pemilik ga lo doank tapi banyak yang lain. Pemegang saham di PT bisa ratusan, kalau semua pemegang saham ikut campur tangan ga karukaruan deh itu perusahaan nantinya, makanya secara hukum perusahaan ini harus dipisah dengan pemiliknya. Oleh karena itu, pihak manajemen yang bertugas memimpin dan mengelola perusahaan diambil dari pihak luar. Barulah kalian sebagai pemilik/investor yang berpartisipasi dalam memilih orang-orang tersebut. Orang tersebut disebut dengan direktur. Sebuah PT boleh punya direktur lebih dari satu. Kumpulan dari beberapa direktur disebut Dewan Direksi, atau bahasa Inggris-nya Board of Directors, bisa juga disebut Dewan Eksekutif, Dewan Manajer, Dewan Gubernur, atau kata “Dewan” diganti dengan kata “Jajaran”.

Kepentingan kalian sebagai pemilik cukup diwakilkan oleh Dewan Direksi. Jadi Dewan Direksi inilah yang menjembatani pemilik yang buaaanyak itu dengan perusahaan agar seimbang. Dewan ini dipilih dan diberhentikan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pengambilan suara. Dewan Direksi ini nanti memilih manajemen dan CEO yang mengendalikan operasional perusahaan, udah sering dengar CEO kan? CEO kepanjangan dari Chief Executive Officer, kalo di Indonesia dikenal juga Presiden Direktur/Direktur Utama.

Contoh struktur organisasi yang saya dapat dari sini. Beberapa buku banyak yang memasukkan Pemegang Saham di struktur organisasi paling atas, tapi yang tidak memasukkan Pemegang Saham mungkin pertimbangannya adalah karena perusahaan independen dari campur tangan pemegang saham


Ngomong-ngomong soal RUPS, RUPS ini diselenggarakan secara berkala. Yang dibahas macam-macam, berupa keputusan-keputusan penting perusahaan, hampir semuanya diputuskan dari pemungutan suara pemegang saham. Kalau kalian sebagai investor berhalangan hadir RUPS bisa ngisi proxy/kuasa buat ngasih hak pilih ke orang lain yang diamanahkan (cie bahasanya).

Kalau kalian udah main saham, kalian coba aja iseng ikut RUPS. Meskipun kalian misalnya cuma beli 1 lot (100 lembar) sahamnya Telkom yang harganya hanya sekitar 200ribuan, gapapah!! Ciyus!! Kalian tetep dijamu pada saat RUPS. Tapi kita yang masyarakat jelata ini belinya saham Perseroan Terbatas yang berstatus Terbuka, yaitu perusahaan yang menjual sahamnya di pasar modal. Kalau pernah dengar perusahaan dengan embel-embel Tbk dibelakangnya berarti itu perusahaan terbuka, dimana sahamnya dijual ke masyarakat umum di pasar modal. Contoh : PT Unilever Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, dan lain-lain. Saham perusahaan swasta (tertutup) itu yang main pemodal-pemodal besar. Nah, untuk ikut RUPS ditunggu sampai adanya pengumuman RUPS-nya dulu. Pengumumannya biasanya ada di surat kabar, dan berbagai tempat, keseringan di majalah atau koran-koran bisnis. Faktanya, pengumuan RUPS secara hukum memang wajib diumumkan di surat kabar.

Ini contoh pengumuman RUPS di media massa

Kalian liat-liat aja kalau pengen tahu RUPS itu seperti apa, udah gitu acaranya biasanya dikasih makan enak, yang anak kos bisa perbaikan gizi nih, wkwkwk. Disana kalian bisa liat ternyata jumlah suara bukan berdasarkan jumlah individu, melainkan berdasarkan jumlah kepemilikan pemegang saham. Satu suara untuk setiap lembar saham. Jadi ya kalo saya yang masih mahasiswa ini ikut RUPS yang penting bisa tahu RUPS kayak apa, toh kalopun saya ikut pemungutan suara yang cuma punya 100 lembar saham yang proporsinya cuma 0.00000000 sekian persen juga ga ngaruh, hahaha. Kalau kalian punya 100 lembar saham, maka suara kalian yang masuk juga sebanyak 100, kalau cuma punya 1 lembar, suara yang masuk pun ya cuma satu. Di RUPS nanti dikasih update informasi-informasi dan keterangan-keterangan mengenai perusahaan sebagai pertimbangan pemegang saham dalam memberikan suara.

Namun, adanya sistem seperti ini (Pemegang Saham dan Dewan Direksi) sebenarnya bukan berarti tidak ada konflik sih. Anak manajemen pasti akrab dengan istilah Agency Problem. Agency Problem itu intinya dewan direksi (agent) sebagai pengelola dan pemimpin perusahaan otomatis pasti mereka-lah yang paling tahu mengenai perusahaan dibanding pemegang saham (principal) yang kerjanya cuma leyeh-leyeh, semua informasi mengenai perusahaan dikuasai dewan direksi. Takutnya, informasi yang diterima pemegang saham tidak sebanyak yang diterima direksi. Bisa saja ada informasi yang ditutup-tutupi. Misalnya kepada pemegang saham, direksi cuma ngasih tahu informasi perusahaan yang bagus-bagus aja, yang jelek-jeleknya ditutup-tutupin. Maka dari itu sebagai pemegang saham harus mengawasi dewan direksi juga. Salah satu alat pengawasan pemegang saham yaitu laporan keuangan. Laporan keuangan akan saya bahas di lain kesempatan yaa..

***


Pemisahan perusahaan dengan pemiliknya juga keliatan dari transaksi perusahaan Perseroan Terbatas ini. Perusahaan mau beli tanah, gedung, mesin, semuanya harus atas namanya sendiri, bukan atas nama pemiliknya. Kalau perusahaan perseorangan beli alat-alat perusahaan kan bisa atas nama pemilik. Karena sifat independennya ini, pajak yang dipungut ke perusahaan berbentuk PT menjadi dobel. Pertama, perusahaan akan dikenai pajak atas namanya sendiri (atas nama badan) yang dipotong dari pendapatan perusahaan. Kedua, pendapatan perusahaan yang udah dipotong tadi, ketika dibagikan ke pemegang saham (dividen), maka pemegang saham dikenai pajak lagi, kali ini pajak atas nama pribadi (dari penghasilan pribadi). Inilah yang menjadi kekurangan dari PT. Selain itu kekurangannya untuk mendapatkan status PT ini dibutuhkan waktu yang cukup lama, birokrasinya lebih rumit daripada perusahaan perseorangan atau persekutuan.

Lalu kenapa sih namanya Perseroan Terbatas? “Perseroan” itu kata dasarnya “persero” yang berarti pemegang saham. Sedangkan kata “terbatas” mungkin ya itu tadi, ranah perusahaan harus dibatasi dengan pemiliknya. Trus tanggung jawab pemilik juga hanya sebatas besarnya investasi kita di perusahaan itu. Maksudnya apa? Maksudnya kalau perusahaan masih berbentuk perseorangan atau persekutuan, kalau ada tuntutan ya itu tanggung jawab kalian sepenuhnya, bukan tanggung jawab perusahaan kalian aja. Kalian pernah nonton FTV religi ga? Kadang kisahnya sering tentang pengusaha yang kaya raya tapi sombong dan kikir, trus karena sifatnya yang laknat itu dia dikasih musibah, dia diceraikan, perusahaannya bangkrut sehingga harta bendanya, rumah pribadi 10 tingkat, mobil 16 buah,  pesawat jet, semuanya disita, abis itu nasibnya jadi pengemis/tukang somay/tukang bubur abis itu dia tobat dst… (ceritanya gampang ditebak yah! Ketahuan deh saya nontonnya FTV, hihihiii jadi malu). Yup! Dari situ kita bisa tahu nih perusahaannya berbentuk Perseorangan/Persekutuan, karena pada saat bangkrut yang abis ga cuma perusahaannya aja, tapi juga harta pribadinya ikut disita dalam menyelesaikan utang-utang perusahaannya. Kalau di PT harta pribadi kalian aman. Misalnya saham kalian totalnya 20 Milyar nih. Pada saat perusahaan bangkrut dan semua harta harus dijual untuk membayar kewajiban (utang) nya, maka harta kalian yang hilang hanya yang 20 Milyar itu. Harta pribadi kalian, rumah pribadi, mobil pribadi, yoo orak urusss…

Kalau sampai PT bangkrut trus dilikuidasi (dibubarkan), perusahaan harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu kepada kreditor (pihak dimana perusahaan berutang). Pada saat likuidasi, Perseroan Terbatas harus menyelesaikannya berdasarkan urutan klaim residu, yaitu urutan siapa yang terlebih dahulu berhak mengklaim harta kekayaan perusahaan yang tersisa (residu) , yang pertama adalah kreditor (pihak dimana perusahaan berutang), yang paling terakhir baru pemegang saham. Jadi risiko paling terakhir baru ditanggung pemegang saham. Kalo klaim dari kreditor udah selesai semua, sisanya baru dibagiin ke pemegang saham, itupun kalo sisa, hwehehee...




Minggu, 01 Februari 2015

Pasar Tidak Hanya untuk Jual-Beli Barang, tapi Juga Modal, Tenaga, Kontrak, Bahkan Risiko!

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian pasar adalah (n) tempat orang berjual beli (hedeh, baru juga kalimat pertama udah langsung ketemu pengertian-pengertian gitu yaa, langsung males, haha). Jadi kalo selama ini lo lo pada mengira pasar itu cuma sebatas tempat orang jual beli barang, tempat toko-toko mas-mas jualan baju, koko-koko jualan emas, kios-kios daging, tempat mama beli sayur, kentang, cabe, dan bahan-bahan masakan lainnya, itu salah besar! Jika pengertian pasar adalah tempat orang berjual beli, maka yang diperjual-belikan kan bisa tidak hanya barang, jual beli selain barang, itu namanya juga pasar. Sebenarnya pasar itu ada tiga macam nih. Pertama, pasar barang. Contohnya ya pasar tradisional tadi, pasar malam, pasar kaget, pasar senen, pasar selasa, pasar rebo, pasar kamis, sampai pasar minggu.. itu semua termasuk pasar barang. Kedua, pasar jasa/tenaga. Yang dijual di pasar ini ya jasa atau tenaga, contohnya bursa tenaga kerja, pangkalan ojek, dokter jual jasa pengobatan ke pasien, dan lain-lain.

Sekarang ada yang menarik nih, yang ketiga namanya pasar keuangan. Kalo kita perhatikan dari dua macam pasar sebelumnya, perdagangan di pasar itu terjadi karena adanya kekurangan (defisit) di pihak satu dengan kelebihan (surplus) di pihak lain. Yaiyalah, abang-abang di toko baju bikin stok baju itu berarti sengaja dilebihin (surplus) buat dijual, tapi kalau bajunya cuma satu dan dia juga pasti butuh baju, masa ga pake baju, bajunya yang tinggal satu ga mungkin dijual donk. Pencari kerja nawarin tenaga untuk dia mendapat kerja karena tenaganya lagi ga dipake (surplus). Barter jaman dulunya kan juga gitu, ada satu pihak yang kelebihan barang A sekaligus sedang membutuhkan barang B lalu kelebihan barang A di pihak ini dibarter dengan pihak lain yang punya kelebihan barang B dan sedang membutuhkan barang A pula. Masalahnya, mencari orang yang punya kelebihan barang yang kita butuhkan sekaligus membutuhkan barang yang kita punya lebih itu tidak mudah. Oleh karena itu, lama kelamaan muncullah uang. Tapi munculnya uang dari barter tidak sesingkat itu, ada fakta menarik dan mencengangkan dari asal-usul uang dan apa sebenarnya uang ini lho! Lain kali boleh tuh dibahas disini, hihihihiii…

Dalam pasar keuangan pun begitu, ada pihak surplus ada pihak defisit. Trus apa sih yang diperdagangkan oleh pihak surplus dan pihak defisit di pasar keuangan ini? Jeng Jeng Jeng!! Yang diperdagangkan justru uang itu sendiri dan bisa dalam bentuk sekuritas atau surat berharga. Sekuritas atau surat berharga itu macam apa sih? Sebentar ya.. nanti dijelaskan. Contoh sederhana nih, bagi yang punya kelebihan uang, uangnya bisa diinvestasikan atau ditabung, kalau uangnya ditabung di bank, uangnya akan disalurkan ke pihak yang sedang membutuhkan uang dengan imbalan uang juga seperti bunga. Bunganya dibagi sama yang nabung juga. Nah begitu… Bank disini merupakan lembaga keuangan. Ingat! Pasar keuangan tidak pernah terlepas dari yang namanya lembaga keuangan. Lembaga keuangan bertugas sebagai perantara. Lembaga keuangan itu tidak hanya bank, tapi banyak yang lain, karena di pasar keuangan yang diperdagangkan tidak hanya berupa uang tadi saja, tapi produk-produk keuangan lain yang perantarai oleh bukan bank.

Selingan bentar yaa… lumayan penting nih buat kesadaran kita.. Tahun 2014 kemarin pas saya pulang kampung naik Lion Air, biasanya di pesawat kan ada majalah pesawat gitu kan, kalo Lion Air seingat saya nama majalahnya Lionmag, trus saya ketemu kolom bacaan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), katanya tingkat literasi masyarakat Indonesia sama produk-produk pasar keuangan itu baru 40%. Bahkan dari yang 40% itu, lebih dari 50%-nya atau mayoritasnya baru tau bank doank. Khusus untuk pasar modal baru 2% masyarakat Indonesia yang kenal. Kalah jauh sama Malaysia yang udah mencapai 20%.

Kembali ke topik! Untuk lebih jelas lagi, pasar keuangan ada empat macam Yuk dibahas satu-satu.


  • Pasar Modal
  • Seperti yang saya bahas pada pos saya mengenai dilematisnya menjadi seorang manajer keuangan (disini), seorang yang menjabat jabatan ini diberi tugas untuk memutuskan dari mana modal yang paling menguntungkan akan didapat. Jika mau dari modal sendiri, baik dari perusahaan maupun investor, maka di neraca masuknya ke akun ekuitas (kepemilikan), jika dari hutang baik dari bank maupun obligasi, maka di neraca masuknya ke akun liabilitas (kewajiban).

    Kalau udah diputuskan beli modalnya ke mana. ya bisa ke pasar modal donk! (Namanya juga pasar modal). Pasar modal ini tentunya tempat bertemunya pembeli modal dan penjual modal. Kalau di Indonesia pasar modal kita tempatnya di Bursa Efek Indonesia, kalau mau bertransaksi modal tempatnya disana. Lebih rinci, produk-produk yang diperdagangkan di pasar modal apa aja? Banyak! Berikut diantaranya, cekidot!

    1. Saham
    2. Saham merupakan modal yang kemudian ditaruh di akun ekuitas pada neraca. Berarti saham merupakan bentuk kepemilikan. Kalau kalian beli saham berarti kalian beli perusahaan. sekalipun kalian cuma beli 500 ribu rupiah, kalian tetap tercatat jadi pemilik perusahaan, tapi kemungkinan besar proporsi kepemilikannya hanya 0.00000 sekian persen #nangis. Tadi saya sempat ngomongin soal sekuritas kan? Karna di pasar keuangan yang dijual uang dan sekuritas, maka saham ini termasuk sekuritas. Sekuritas itu apa ya? Sekuritas sama dengan efek atau surat berharga. Kalau kalian pernah dengar efek, sekuritas, surat berharga, semua sama aja! Efek itu istilah Indonesia untuk surat berharga, sedangkan sekuritas berasal dari bahasa inggrisnya efek (security). Kenapa dinamakan surat berharga? Contohnya saham ini, saham ini kan dicetak di kertas (surat) nah trus kita beli, setelah kita beli pun masih bisa dijual lagi. Kalau ga bisa dibeli dan dijual ya ga berharga donk jadinya. Wkwkwk. Jadi untuk seterusnya kalau denger sekuritas/efek/surat berharga, itu artinya suratnya itu bernilai sehingga bisa diperjualbelikan.

    3. Obligasi
    4. Obligasi ini merupakan sekuritas berupa surat hutang sehingga di neraca masuk ke akun liabilitas (kewajiban). Kalian beli obligasi berarti kalian beli surat yang dicetak perusahaan yang menyatakan perusahaan berhutang senilai sekian, jangka waktu sekian, dengan bunga sekian. Uang dari beli obligasi tersebut digunakan untuk modal tentunya. Karna dimasukan ke liabilitas (kewajiban) berarti ada kewajiban perusahaan atas obligasi yang diterbitkannya ini donk! Dimana perusahaan wajib membayar bunga (karena pembeli/investor mendapat untung dari sana) dan membayar pokok pinjaman saat jatuh tempo. Kalau di selembar obligasi tertulis nilai pokoknya 100 juta trus kalian beli 2 lembar berarti kalian ngasih pinjaman 200 juta. Bunga yang tertulis di obligasi di bayar per tahun. Nilai pokoknya yang 100 juta per lembar tadi dibayar pada saat jatuh tempo (juga dicantumkan di obligasi).

  • Pasar Uang
  • Yang diperjualbelikan di pasar uang itu ya uang itu sendiri, umumnya diperjualbelikan dalam bentuk sekuritas (surat berharga seperti yang saya jelaskan diatas). Sekarang saya jadi sedikit paham kenapa ya uang umumnya diperdagangkan dalam bentuk surat (sekuritas). Transaksi di pasar modal dan pasar uang kan gede-gede. Bahkan sekuritas ada yang bernilai milyaran per lembar, kalau transaksinya tunai kan repot dan ga aman, jadi pake kertas selembar aja, lebih praktis, uangnya tinggal berpindah antar rekening di bank yang notabene lebih aman. Fufufu…

    Bedanya dengan pasar modal, pasar uang ini jangka waktunya pendek, kurang dari setahun. Jadi bagi perusahaan yang nyari modal dasar perusahaan ya ke pasar modal bukan ke pasar uang, apalagi pasar burung #tetooot. Soalnya pasar modal jangka waktunya lama, bertahun-tahun (contoh obligasi 10 tahun) bahkan tidak ditentukan (contoh pada saham). Karena jangka waktunya pendek, pasar uang dibutuhkan saat memerlukan dana jangka pendek aja. Berbeda halnya dengan pasar modal, pasar uang tidak ada tempat transaksi khusus. Jadi terserah mau bertransaksi dimanapun. Apa aja sih instrumen yang diperjualbelikan di pasar uang? Banyak, berikut beberapa diantaranya, cekidot!

    1. Sertifikat Deposito
    2. Yang mengeluarkan sekuritas-sekuritas di pasar modal (saham dan obligasi) umumnya adalah perusahaan, sedangkan yang mengeluarkan sertifikat deposito ini adalah bank. Tapi jangan disamakan dengan deposito. Sertifikat deposito ini bunganya bisa diambil dimuka dan umumnya bunganya lebih tinggi dari deposito biasa lho! Trus karena ini sekuritas, di pasar uang pula, sertifikat deposito bisa diperjualbelikan, kalau deposito kan engga, emang buku tabungan kalian yang udah ada namanya bisa dijual? Enggak kan? Hihihiiii Punya sertifikat deposito ini ibarat punya emas atau barang mahal lainnya, berharga! Kenapa? Karena kalau Sertifikat Deposito ini hilang, bisa bahaya! Pada saat jatuh tempo orang yang menemukannya bisa ke bank trus sertifikat depositonya bisa diuangkan deh.

    3. Wesel
    4. Pada saat kita jual beli barang, transaksi tidak hanya bisa dilakukan dengan tunai atau kredit, tapi bisa dengan wesel. Wesel merupakan perintah untuk membayar dengan jumlah tertentu pada waktu tertentu, oleh karena itu wesel dibuat oleh si penjual. Misalnya nih, saya adalah si penjual, sebenarnya pada saat penjualan saya lagi butuh uang tunai, tapi si pembeli bisanya bayar 8 bulan lagi. Karna saya juga lagi butuh duit dan juga ga mau pelanggan lari, solusinya saya bikin wesel deh! Kenapa? soalnya wesel ini bisa langsung diuangkan ke bank, tapi dibeli dengan harga yang lebih rendah oleh bank. Biar ga rugi ya saya jualnya lebih mahal donk toh si pembeli bayarnya juga 8 bulan lagi atau jumlah potongan pembelian wesel oleh bank ditanggung oleh pembeli. 

    5. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
    6. Anak makro ekonomi pasti telinganya akrab banget sama instrumen yang satu ini nih. SBI ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), yang beli bukan masyarakat, melainkan bank umum. Nominalnya sangat besar. Bank umum mau beli SBI karena SBI ngasih bunga sehingga bank bisa dapat untung sebagai tambahan penghasilan. Bank umum beli ke BI melalui mekanisme lelang. SBI digunakan untuk mengontrol jumlah uang yang beredar. Apabila uang yang beredar terlalu banyak, BI akan mengeluarkan SBI untuk mengendalikan inflasi. Dengan SBI, BI bisa menarik jumlah uang beredar yang diinginkan untuk ditahan. (Kapan-kapan belajar makro ekonomi yuk!).

    7. Valuta (Mata Uang)
    8. Saya rasa untuk yang satu ini masyarakat umum sudah banyak yang tau. Kalau jalan-jalan keluar negeri kita sebaiknya ke pasar ini dulu (money changer) buat beli mata uang negara sana atau ketika transaksi ekspor-impor. Ada juga orang-orang yang sedang tidak di luar negeri tapi memang sengaja jual beli mata uang asing untuk memperoleh keuntungan dari selisih kurs melalui pasar yang bernama forex (foreign exchange).

    9. Lain-lain
    10. Instrumen pasar uang sebenarnya masih banyak. Mungkin di lain kesempatan bisa kita bahas mengenai pasar uang lebih detail.


  • Pasar Derivatif dan Kontrak Berjangka
  • Derivatif itu Bahasa Indonesia-nya “turunan” kan yaa? Oleh karena itu pasar derivatif disebut juga pasar turunan. Di fisika kan kita mengenal besaran turunan tuh, dimana besaran turunan ini adalah besaran yang ada karena besaran turunan lain. Sekuritas derivatif pun begitu, sekuritas ini ada karena adanya sekuritas lain, yaitu saham.

    1. Waran dan Right (Hak Membeli Efek Terelebih Dahulu)
    2. Waran dan right ini sama-sama merupakan sekuritas derivatif berupa hak untuk membeli saham di harga tertentu pada waktu tertentu. Jadi semacam gambling gitu. Misalnya kita punya waran/right untuk beli saham di masa yang akan datang pada harga Rp 5000/lembar (disebut harga eksekusi), sedangkan pada waktu yang disepakati itu harga pasar dari saham tersebut kan belum tentu Rp 5000, kalau ternyata harga pasarnya malah Rp 7000 berarti kita bisa beli lebih murah seharga Rp 5000. Tetapi kalau ternyata harga pasarnya jadi Rp 4000, rugi Rp 1000 donk! Dulu saya cari-cari di internet perbedaan waran dan right ini ga nemu yang jelas (bahkan sampai sekarang). Tahun lalu saya sempat ikut pelatihan profesi pasar modal, dari sana saya sepertinya udah dapat poin perbedaannya. Waran itu diterbitkan perusahaan pada saat pertama kali nerbitin saham, jadi belum ada pemegang saham lama, mungkin agar pembeli pada bergairah diterbitkan lah waran trus waran ini dipaketkan ke saham. Misalnya beli 2 lembar saham dapat 1 lembar waran, jadi begituu... trus waran ini waktunya lama, bisa tahunan. 

      Kalau right itu bahasa indonesianya kan “hak”, jadi right itu merupakan hak yang dikasih ke pemegang saham lama untuk beli saham baru terlebih dahulu sebelum dibeli pembeli yang baru di harga tertentu pada waktu tertentu. Artinya right diterbitkan oleh perusahaan yang sudah pernah menerbitkan saham sebelumnya. Di Indonesia, right juga dikenal dengan sebutan Hak Membeli Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Right yang dikasih ke pemegang saham lama selanjutnya terserah mereka right nya mau dipakai atau tidak, kalau tidak dipakai mendingan dijual. Tuh, ga cuma barang yang bisa dijual, hak juga bisa dijual. Saat kamu merasa sudah cocok dengan seseorang dan yakin dia jodoh kamu, eh ternyata di masa depan kalian tidak berjodoh, mungkin haknya untuk menikah dengan kamu telah dibeli orang lain. eaaaak. OkBack to the topic! Right diterbitkan mungkin sebagai rasa terima kasih buat sesepuh yang udah setia memegang saham perusahaan itu, hihihihiiii… 

    3. Opsi
    4. Sama hal nya dengan waran/right, opsi itu juga merupakan sekuritas berupa hak untuk membeli saham di harga tertentu pada waktu tertentu. Tapi kalau opsi itu antar pembeli saham, tujuannya untuk mecegah kerugian yang lebih bagi penjual opsi tersebut (dalam hal ini jenisnya opsi beli) dan keuntungan membeli yang lebih murah bagi pembeli. Misalnya, saya beli saham sekarang di harga 4000, di masa yang akan datang saya tidak mau rugi lebih dari 1000 (harga sahamnya turun sampai dibawah 3000), oleh karena itu saya jual opsi beli ke investor lain, sedangkan investor yang beli mengincar keuntungan dengan membeli lebih murah di masa depan jika ternyata di masa depan harganya justru diatas 3000. Hanya saja di Indonesia, praktik jual beli opsi belum ada, entah belum diperbolehkan pemerintah atau belum ada perusahaan yang punya produk kayak gini, saya lupa ig… CMIIW . Katanya sekarang gelagat praktik jual beli opsi udah mulai keliatan di Indonesia karna diluar negeri pun lagi booming. Opsi tidak hanya untuk saham, tetapi juga bisa untuk komoditas, mata uang, dan lain-lain.  

    5. Kontrak Berjangka
    6. Masih sama dengan dua poin diatas, kontrak berjangka yaitu kontrak untuk membeli komoditas atau instrumen keuangan pada harga tertentu di waktu tertentu. Bedanya sama opsi, kalau opsi asal katanya dari option (pilihan), soal pilihan berarti kita bicara soal “hak”. Yang beli opsi berhak untuk menjual (jika yang dibeli opsi jual) atau tidak melakukannya (tidak menjual). Jika opsi menimbulkan hak maka di kontrak berjangka akan menimbulkan kewajiban, yaitu kewajiban untuk melaksanakan penjualan atau pembelian tersebut. Pengetahuan tentang kontrak berjangka ini penting banget nih buat manajer keuangan. Jika kalian manajer keuangan yang jeli membaca perekonomian masa depan, maka kalian bisa memanfaatkan kontrak berjangka untuk menghindari risiko fluktuasi harga dan risiko nilai tukar mata uang. Contohnya saya manajer keuangan perusahaan minuman kopi kemasan. Bahan bakunya sudah jelas pake kopi, masa pake jeruk. Kopi ini kan termasuk barang komoditas dimana komoditas itu sendiri harganya sangat berfluktuasi, dan saya memprediksi beberapa bulan yang akan datang harga kopi akan naik. Untuk menghindari risiko tersebut saya beli kontrak berjangka untuk membeli kopi di harga sekarang/yang disepakati di masa yang akan datang. Kemudian soal nilai tukar (kurs), kalau bahas risiko kurs kita jadi ingat nih isu yang lagi haawttt di berita sekarang… yoii.. nilai tukar rupiah melemah tajam. Di momen seperti inilah akan ketahuan oleh investor mana perusahaan yang punya orang-orang hebat di manajemennya dan mana yang biasa saja (khusus untuk perusahaan yang bahan bakunya ada yang impor). Saya salut dengan Kalbe Farma karena jeli membaca situasi. Perusahaan ini memasok beberapa bahan bakunya dari luar negeri yang otomatis saat beli perusahaan ini harus beli dolar dulu. Beberapa waktu yang lalu, saat rupiah masih stabil, perusahaan ini melakukan kontrak berjangka nilai tukar (hedging). Kontrak dimana Kalbe Farma akan membeli dolar di harga yang sudah disepakati untuk menghindari risiko melemahnya rupiah. Jika tidak melakukan ini, Kalbe Farma sekarang pasti sudah mengalami pembengkakan biaya produksi karena sebelum beli bahan baku harus beli dolar dulu yang sekarang harganya sudah menanjak. Berbeda halnya dengan Japfa, perusahan pakan dan produk ternak yang bahan bakunya juga ada yang di-supply dari luar negeri. Tapi saham perusahaan ini lagi anjlok nih gara-gara tidak melakukan hedging jauh-jauh hari sehingga mengalami kerugian anjloknya nilai tukar rupiah sekarang.
    Suasana di lantai trading The Chicago Mercantile Exchange Group, bursa berjangka terbesar di Amerika. Bursa berjangka Indonesia bernama Jakarta Futures Exchange. Satu-satunya di Indonesia. Jika ingin negosiasi dan membuat kontrak berjangka secara resmi datanglah ke bursa berjangka. Uniknya, disini kontrak dilakukan antara dua pihak yang tidak akan pernah saling kenal dan saling tahu satu sama lain (sumber foto)

  • Pasar Asuransi
  • Yang ini pasti banyak yang sudah pernah dengar, tapi sering denger aja kali ya, tapi banyak yang belum mengerti konsep dasar asuransi itu seperti apa. Padahal konon di Jepang sana rata-rata setiap orang megang 2 macam asuransi loh! Dulu pas saya nyaranin ayah saya gabung asuransi, ayah saya bilang mending nabung aja. Lah jelas beda banget toh yooo. Lewat asuransi kita bisa saling menolong dan saling meringankan, ilustrasi sederhananya, saya membayar premi (iuran bulanan) di sebuah asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan tersebut juga punya ratusan nasabah lain. Apabila ada nasabah yang jatuh sakit, uang yang terkumpul akan dipakai untuk meng-cover biaya pengobatan orang tersebut. Jelas beda donk ya sama tabungan kesehatan. Coba cermati perbandingan berikut! Si A bayar premi bulanan asuransi kesehatan 100 ribu, 4 tahun kemudian dia kecelakaan dan harus bayar biaya pengobatan senilai 45 juta. Ketika dia mengajukan klaim asuransi, maka biaya pengobatan yang 45 juta semuanya di cover sama asuransi. Kalau dari tabungan: 100 ribu x 48 (4 tahun) = Rp 4.800.000. Baru terkumpul 4,8 juta… sisanya mau cari uang kemana??

    *** 

    Nah, dari penjelasan diatas sekarang kita jadi cukup-tau-ajah kan ternyata apapun bisa diperjualbelikan, dari yang keliatan fisiknya sampai yang tidak keliatan. Dan juga jadi tahu betapa pentingnya keberadaan pasar keuangan. Ternyata pasar keuangan tidak hanya diperuntukkan bagi investor, tetapi juga diperlukan perusahaan untuk mempermudah transaksi perdagangan, untuk mengumpulkan modal, bahkan untuk meminimalisir risiko kerugian. Pasar keuangan diperlukan pemerintah untuk mengatur perekonomian. Pasar keuangan diperlukan bank karena memang itu urat nadinya. Pasar keuangan kita perlukan sebagai sarana investasi dan untuk menghindari berbagai risiko yang tidak diinginkan. Bagi yang ingin tahu lebih dalam bisa baca-baca buku pasar modal, pasar uang, manajemen perbankan, manajemen lembaga keuangan, manajemen kontrak berjangka dan turunan, manajemen asuransi, dan buku-buku lain yang relevan. Bye…